WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan,
latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek wilayah,
aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional
Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai
saat ini terus berkembang. Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi
ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai
berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara etimologis, Wawasan Nusantara
berasal dari kata “wawasan” dan “Nusantara”. Wawasan berasal dari kata “wawas”
(bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi,
wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata “nusa”
dan “antara”. “Nusa” artinya pulau atau kesatuan kepulauan. “Antara” artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi, Nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua
samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, wawasan menurut
beberapa pendapat sebagai berikut.
1. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR,
yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.”
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan
bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Dengan kata lain, hakikat Wawasan
Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan
bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya
bangsa dan negara Indonesia. Adapun asas Wawasan Nusantara tersebut adalah
sebagai berikut.
a.
Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan
dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi
penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus
meng-hadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan
“memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan
hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan
rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.
Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil
dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok
maupun daerah.
c.
Kejujuran. Keberanian berpikir,
berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran
dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d.
Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau
memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
e.
Kerja sama. Adanya koordinasi, saling
pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik
kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
f.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan,
dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini
sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan
dalam kebhinnekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan
kesatuan akan hancur berantakan.
B.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang
satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara
sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam
upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui,
dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang demi
tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya
rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
C.
Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam
Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang dan
pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra,
yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra). Trigatra
meliputi posisi dan lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, dan
keadaan dan kemampuan penduduk. Pancagatra merupakan aspek sosial
kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Antara gatra yang satu dengan yang
lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang
saling interdependensi, demikian juga antara trigatra dan pancagatra.
1. Aspek – Aspek Trigatra
a. Letak dan Bentuk Geografis
Jikalau kita melihat letak geografis
wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah negara
tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud ke dalam, terdiri dari
daerah air dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya.
Dalam bahasa asing bisa disebut sebagai
suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu
archipelago yang terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua
Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan
Samudra Pasifik di sebelah timur. Letak geografis antara dua benua dan samudra
yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan
geografis di tengah-tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya
yang strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahteraan di bidang politik,
ekonomi dan sosial budaya, Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan
pengaruh pihak asing (akulturasi).
Indonesia terletak pada 6O LU–11O LS,
95O BT–141O BT, yang di tengah-tengahnya
terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim, yaitu musim
hujan dan kemarau.
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang
mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi
ketahanan nasional adalah sebagai berikut.
1.
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru, dan
orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari pertambahan penduduk
ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan pertambahan
tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya, apabila
pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang
tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk.
2.
Faktor yang Mempengaruhi Komposisi
Penduduk
Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku
bangsa, tingkat pendidikan, dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi
oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi. Fertilitas sangat berpengaruh besar
terhadap umur dan jenis penduduk golongan muda yang dapat menimbulkan persoalan
penyediaan fasilitas pendidikan, perluasan lapangan kerja, dan sebagainya.
3.
Faktor yang Mempengaruhi Distribusi
Penduduk
Distribusi penduduk yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi
persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran merata. Oleh karena
itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk,
misalnyadengan cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth
centers), pusat-pusat industri, dan sebagainya. Kemampuan penduduk
yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan
ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional.
c. Keadaan dan
kekayaan alam
Kekayaan sumber-sumber alam sebenarnya terdapat di atmosfir, di permukaan
bumi, di laut, di perairan, dan di dalam bumi. Sumber-sumber alam sesungguhnya
mempunyai arti yang sangat luas di mana Indonesia terkenal sebagai negara yang
mempunyai sumber-sumber alam yang berlimpah ruah. Sebagai gambaran umum,
sumber-sumber alam termasuk sumber-sumber pelican atau mineral, sumber-sumber
nabati atau flora, dan sumber-sumber hewani atau fauna. Untuk memulai dengan
sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa negara Indonesia
mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan-bahan galian, biji-bijian maupun
bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber tenaga lain. Sifat unik
kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata.
Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain.
Bentuk sumber daya alam ada 2 (dua) , yaitu sumber daya alam yang dapat
diperbarui dan tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas
maksimal, lestari, dan berdaya saing.
1)
Asas maksimal
Artinya sumber daya
alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
2)
Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan
lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3)
Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan
sumber daya alam negara lain.
2. Aspek–Aspek Pancagatra
Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan
nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam
bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma
tertentu. Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra adalah sebagai berikut.
a. Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau
prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau
cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang
dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata.
b.
Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang diguna-kan
untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua
sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input (masukan)
dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output (keluaran).
c.
Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam
mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan
rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan
kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh
wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem
ekonomi yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.
d.
Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamika budaya bangsa yang
berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat
datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung,
yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan
sosial budaya. Ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana
setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap
potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
e.
Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan
keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan me-ngembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG
yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan
Nasional antara lain adalah sebagai berikut.
1)
Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih
cinta kemerdekaan.
2)
Pertahanan keamanan berlandasan pada
landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional wawasan nusantara.
3)
Pertahanan keamanan negara merupakan
upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4)
Pertahanan dan keamanan diselenggarakan
dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
3. Hubungan Antargatra
Antara trigatra dan pancagatra serta
antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan
korelasi dan interdependensi yang artinya adalah sebagai berikut.
a.
Ketahanan nasional pada hakikatnya
bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara di dalam mendayagunakan secara
optimal gatra alamiah (trigatra) sebagai modal dasar untuk penciptaan kondisi
dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional
(pancagatra).
b.
Ketahanan nasional adalah suatu
pengertian holistik, yaitu suatu tatanan yang utuh, menyeluruh dan terpadu, di
mana terdapat saling hubungan antar gatra di dalam keseluruhan kehidupan
nasional (astagatra).
c.
Kelemahan di salah satu gatra dapat
mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara
keseluruhan sebaliknya kekuatan dari salah satu atau beberapa gatra dapat
didayagunakan untuk memperkuat gatra lainnya yang lemah, dan mempengaruhi
kondisi secara keseluruhan.
d.
Ketahanan nasional Indonesia bukan
merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu
resultante keterkaitan yang integratif dari kondisi-kondisi dinamik kehidupan
bangsa di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan
dan keamanan.
D. Peran Serta Warga
Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan
Implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, Wawasan
Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi
Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut.
1)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat secara merata
dan adil.
3)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta.
4)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah
air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap
warga negara Indonesia.
5)
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan
nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi wawasan nusantara harus
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada setiap strata di seluruh Indonesia.
Di samping itu, wawasan nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap
pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaan sehingga
menciptakan kehidupan yang toleran, akrab, peduli, hormat, dan taat hukum.
Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme
yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Adapun peran serta dalam penerapan asas-asas Wawasan Nusantara dalam tata
kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam
mengisi pembangunan. Peranan siswa dalam mendukung implementasi Wawasan
Nusantara adalah sebagai berikut.
1.
Mendukung persatuan bangsa.
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu
keadilan sosial dalam masyarakat.
5.
Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap
rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6.
Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa
dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
7.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Memanfaatkan secara aktif ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan
bernegara.
9.
Mewujudkan kepentingan nasional.
10. Memelihara dan memperbaiki demokrasi dll..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar