Sebagai Negara kepulauan, Negara
Indonesia memiliki banyak wilayah lau. Bahkan, wilayah laut kita lebih luas
daripada daratan. Menurut Territoriale
Zee en Maritime Kringen Ordonnantie / TZMKO (Peraturan tentang laut
teritorial zaman Belanda) pada 1939, batas laut teritorial Indonesia hanya
sebatas 3 mil. Akibatnya, banyak wilayah laut lepas disekitar kepulauan
Nusantara, seperti laut Jawa. Laut lepas ini
memungkinkan siapa saja memanfaatkan ruangnya maupun mengambil kekayaan
di dalamnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena
itu, pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Juanda.
Inti dari Deklarasi Juanda, yaitu sb:
a.
Laut dan
perairan diantara pulau – pulau yang satu dengan yang lain.
b.
Penarikan
garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah
perairan Indonesia.
c.
Batas –
batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau
terluar.
Deklarasi Juanda mendapat pengakuan
Dunia internasional pada Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (United Nations
Convention on the law Of The Sea / UNCLOS). Konvensi ini diselenggarakan pada
10 Desember 1982 dan dihadiri 119 peserta, terdiri atas 117 negara dan 2
organisasi internasional. Hasil dari Konvensi menetapkan zona perairan laut Indonesia yaitu sebagai berikut:
a.
Perairan
nusantara, yaitu semua laut yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar atau
garis pangkal. Garis dasar terdiri atas teluk dan selat yang menghubungkan
pulau – pulau nusantara.
b.
Laut
teritorial , yaitu laut yang ditetapkan jarak 12 mil dari garis dasarke a arah
laut lepas. Negara berdaulat atas perairan, isi dasar laut dan tanah dibawahnya
maupun diatasnya, serta kekayaan alam di dalamnya.
c.
BATAS
LANDAS KONTINEN, YAITU GARIS BATAS YANG MELANJUTKAN DARIDARATAN SUATU BENUA
YANG TERENDAM SAMPAI 200 MIL DI BAWAH PERMUKAAN LAUT . PADA 12 Februari 1969,
pemerintah ri mengeluarkan pengumuman
mengeni landasan kontinen indonesia. Isinya menetapkan , sumber kekayaan alam yang
berada di landas kontinen merupakan milik pemerintah. Untuk itu di wilayah ini
dapat dilakukan pengelolaan dan pengolahan sumber kekayaan lama.
d. Batas zona ekonomi eksklusif (zee),
pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah indonesia mengeluarkan deklarasi yg
dikenal dengan deklarasi juanda yang melahirkan wawasan nusantara. Di dalam
deklarasi di tentukan bahwa batas perairan wilayah indonesia adalah 12 mil dari
garis dasar pantai masing2 pulau sampai titik terluar. Pada 21 maret 1980
pemerintah indonesia telah mengeluarkan zona ekonomi eksklusif (zee) indonesia sepanjang 200 mil dari pulau
terluar saat air surut. Pada zona ini indonesia memiliki hak untuk segala
kegiatan untuk eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam permukaan laut, dasar laut, dan dibawah laut serta
mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Sumber:
\http://www.asiarooms.com /en/travel- guide/Indonesia/Indonesia- tourist- attaractions/seaworld- Indonesia.html
PERKEMBANGAN WILAYAH LAUT INDONESIA
by
F-Ridwan
on
Juni 11, 2019
http://kangguruu.blogspot.com/2016/02/perkembangan-wilayah-laut-indonesia.html Sebagai Negara kepulauan, Negara Indonesia memi...