Tampilkan postingan dengan label Oseanografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oseanografi. Tampilkan semua postingan



          Sebagai Negara kepulauan, Negara Indonesia memiliki banyak wilayah lau. Bahkan, wilayah laut kita lebih luas daripada daratan. Menurut Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie / TZMKO (Peraturan tentang laut teritorial zaman Belanda) pada 1939, batas laut teritorial Indonesia hanya sebatas 3 mil. Akibatnya, banyak wilayah laut lepas disekitar kepulauan Nusantara, seperti laut Jawa. Laut lepas ini  memungkinkan siapa saja memanfaatkan ruangnya maupun mengambil kekayaan di dalamnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Juanda.
          Inti dari Deklarasi Juanda, yaitu sb:
a.    Laut dan perairan diantara pulau – pulau yang satu dengan yang lain.
b.    Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
c.   Batas – batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.

Deklarasi Juanda mendapat pengakuan Dunia internasional pada Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (United Nations Convention on the law Of The Sea / UNCLOS). Konvensi ini diselenggarakan pada 10 Desember 1982 dan dihadiri 119 peserta, terdiri atas 117 negara dan 2 organisasi internasional. Hasil dari Konvensi menetapkan zona perairan  laut Indonesia yaitu sebagai berikut:
a.   Perairan nusantara, yaitu semua laut yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar atau garis pangkal. Garis dasar terdiri atas teluk dan selat yang menghubungkan pulau – pulau nusantara.
b.    Laut teritorial , yaitu laut yang ditetapkan jarak 12 mil dari garis dasarke a arah laut lepas. Negara berdaulat atas perairan, isi dasar laut dan tanah dibawahnya maupun diatasnya, serta kekayaan alam di dalamnya.

c.   BATAS LANDAS KONTINEN, YAITU GARIS BATAS YANG MELANJUTKAN DARIDARATAN SUATU BENUA YANG TERENDAM SAMPAI 200 MIL DI BAWAH PERMUKAAN LAUT . PADA 12 Februari 1969, pemerintah ri  mengeluarkan pengumuman mengeni landasan kontinen indonesia. Isinya menetapkan , sumber kekayaan alam yang berada di landas kontinen merupakan milik pemerintah. Untuk itu di wilayah ini dapat dilakukan pengelolaan dan pengolahan sumber kekayaan lama.
d.  Batas zona ekonomi eksklusif (zee), pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah indonesia mengeluarkan deklarasi yg dikenal dengan deklarasi juanda yang melahirkan wawasan nusantara. Di dalam deklarasi di tentukan bahwa batas perairan wilayah indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing2 pulau sampai titik terluar. Pada 21 maret 1980 pemerintah indonesia telah mengeluarkan zona ekonomi eksklusif  (zee) indonesia sepanjang 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan untuk eksplorasi dan eksploitasi  sumber daya alam permukaan laut, dasar laut, dan dibawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

                                                                                                                        Sumber:
\http://www.asiarooms.com      /en/travel-       guide/Indonesia/Indonesia-      tourist-       attaractions/seaworld-  Indonesia.html