DASAR DASAR PERPAJAKAN




Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”. Dalam mencapai tujuan tersebut, tentu saja membutuhkan dana pembangunan yang tidak sedikit. Salah satu wujud dari kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan adalah dengan menggali sumber dana yang bersumber dari dalam negeri, salah satunya adalah Pajak.

DEFINISI DAN PENGERTIAN PAJAK
Definisi pajak menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.”
Sedangkan, menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., yaitu “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum.”

UNSUR – UNSUR PAJAK
Dari definisi tersebut di atas, bahwa pajak memilik unsur – unsur antara lain :
1. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak ialah negara, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Iuran yang dibayarkan berupa uang dan bukan barang.
2. Pajak dipungut berdasarkan Undang – Undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang – undang serta aturan pelaksaan pemungutan pajak. Sifat pemungutan pajak ialah dipaksakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang – Undang serta aturan pelaksaannya.
3. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi. Dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

FUNGSI PAJAK 
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah membiayai pengeluaran –pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pajak harus adil . Adil dalam perundang – undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang – Undang (Syarat Yuridis). Pajak diatur dalan UUD 1945 Pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh mengganggu kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perkonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial). Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutan.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang – undang perpajakan yang baru.

TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak.
1. Teori Asuransi
Dapat diibaratkan pembayaran pajak ialah sebagai suatu premi asuransi untuk memperoleh jaminan perlindungan seperti keselamatan jiwa, harta, dan benda.
2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing – masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, maka makin tinggi pajak yang harus dibayar
3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk masing – masing orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai negara warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban
5. Teori Asas Daya Beli 
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Hukum secara umum terbagi atas hukum perdata dan hukum publik. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Sedangkan, hukum publik ialah hukum yang mengatur antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum tata usaha (hukum administratif), hukum pajak, dan hukum pidana. Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pajak merupakan ilmu pengetahuan sendiri yang terlepas dari hukum publik. Hal tersebut dikarenakan :
a. Tugas hukum pajak bersifat berbeda dengan hukum administrasi negara.
b. Hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata.
c. Hukum pajak dapat  secara langsung digunakan sebagai politik perekonomian,
d. Hukum pajak memiliki ketentuan dan istilah yang khas untuk bidang tugasnya.
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya “peraturan khusus lebih diutamakan daripada peraturanumum atau jika suatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.”. Dalam hal ini, peraturan khusus ialah hukum pajak, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
Hukum pajak menganut paham imperative¬ atau paham yang menuntut pelaksanaan yang tidak dapat ditunda. Sedangkan, hukum pidana menganut paham opportunitas atau paham yang yang pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain. 
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku memungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Dalam kaitannya, hubungan antara wajib pajak dan fiskus, hukum pajak dibagi dua yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
Hukum pajak materiil, memuat norma – norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar tarif, timbul, dan hapusnya utang pajak, dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh hukum pajak materiil ialah Undang – Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan, hukum pajak formil memuat bentuk atau tata cara mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Hukum ini memuat antara lain tata cara penyelenggaraan atau prosedur penetapan suatu utang pajak, hak - hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib mengenai keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menimbulkan utang pajak dan kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan hak – hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh hukum pajak formil ialah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

PENGELOMPOKAN PAJAK
1. Jenis Pajak Menurut Golongan
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya  Pajak Penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jenis Pajak Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya.
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang mewah dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas :
1). Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar aan Bermotor.
2). Pajak Kabupaten/Kota,contohnya Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
a. Official Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Sistem ini memiliki ciri ciri antara lain seperti wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus, Wajib Pajak bersifat pasif, dan utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sistem ini memiliki ciri – ciri antara lain seperti wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, dan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia, Undang Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan 2018. Yogyakarta : Andi Offset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar