Tampilkan postingan dengan label Konstitusional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusional. Tampilkan semua postingan



Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan



PENGERTIAN BADAN HUKUM
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). 


Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
  • Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329 KUHPerdata).
  • Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1654 KUHPerdata).

Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :

  1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
  2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia. (Contoh : Perseroan Terbatas / PT berasal dari sebutan Naamloze Vennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (Contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).

Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda).

Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing).
  2. Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha dapat dibedakan menjadi dua,yaitu :

  1. Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang  bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
  2. Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero)dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum sertamemenuhi kriteria badan hukum.Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Adalah badan usaha yang  didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang olehsatu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.

Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu sertabebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untukmendirikannya.Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh hartakekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilikmemutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematian pemiliknya.

Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlahproduksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masihmenggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
  • Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.
  • Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.g. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilanyang lebih besar.
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha KemitraanMerupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankansuatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh duaorang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.

Pendirian badan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :

  1. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu PersekutuanPerdata (Maatschap).
  2. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
  3. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).

PERSEKUTUAN PERDATA 
Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). Persekutuan perdata ialah sebagai suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkandiri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata).

Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi :

  • Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan (inbreng).
  • Inbreng dapat berupa uang, barang (materiil/immaterial), atau tenaga (Pasal1619 KUHPerdata).
  • Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan diperoleh dari pemasukantersebut.Persekutuan Perdata yang bertindak keluar terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus menerus untuk mendapatkan laba berubah menjadiPersekutuan Perdata atau Perserikatan Perdata Jenis Khusus (Pasal 1623KUHPerdata).
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidakboleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi boleh membebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabiladalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, makaberpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata. Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan pemasukan,artinya :

  • Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada persekutuan.
  • Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengansekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
  • Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungan sama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau bendaterkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata)

Persekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (asas konsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah. Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :

  • Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
  • Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagipersekutuan.
  • Status Hukum Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukantermasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorang sekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadappihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahan Pemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.
Berakhirnya Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat :

  • Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan.
  • Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
  • Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang. Firma berasal dari bahasa Belanda “venootschap onder firma” yang berartisebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalahsuatuPersekutuan Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersamadan tiap-tiap sekutu yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapatmengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagaiMaatschap khusus, 

Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :

  • Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
  • Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama sekutu yang dipakai menjadinama perusahaan. Misal : salah satu sekutu bernama Budiman, maka namaperusahaannya menjadi “Fa. Budiman Bersaudara”
  • Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untuk keseluruhan (Hoofdellijk voor het geheel) dan pada asasnya tiap-tiap sekutu dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga (Pasal 18 KUHDagang).
Persekutuan Firma terbentuk sejak adanya kata sepakat secara lisan atautertulis antara para sekutu (pendiri), baik dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal 1618 KUHPerdata). Bentuk perjanjian mendirikan Persekutuan Firma adalah perjanjian konsensuil. Tata cara(prosedur) pendirian Firma menurut KUHDagang adalah :

  • Pembentukan FirmaAkta pendirian Firma yang dibuat di hadapan Notaris, tidak menjadi syaratmutlak terbentuknya Persekutuan Firma tetapi hanya sebagai alat bukti utamaterhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut (Pasal 22KUHDagang). Ketentuan bahwa ketiadaan akta tidak boleh dikemukakan untukmerugikan pihak ketiga dimaksudkan bahwa tidak adanya akta otentik tidakboleh digunakan sebagai dalih bagi pihak ketiga bahwa Firma itu tidak ada,sehingga dapat merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapatmembuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendiriannya atau hanya petikannya saja ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firma tersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).Petikan Akta Pendirian Persekutuan Firma harus memuat :

  • Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  • Menyebutkan keterangan apakah persekutuan itu umum atau hanya terbataspada suatu cabang perusahaan khusus.
  • Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma.
  • Saat mulai berlakunya sampai akan berakhirnya persekutuan.
  • Bagian-bagian dari persetujuan persekutuan guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap persekutuan.Tujuan mendaftarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma adalah bahwa pihak ketiga tidak perlu mengetahui tentang besarnya modal Persekutuan maupunpersoalan yang terjadi di antara para sekutu yang sifatnya pribadi dan tidak adahubungannya dengan pihak ketiga.
Akta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Sesuai Pasal 29 KUHDagang, Persekutuan Firma yang belum melakukan pendaftaran dan pengumuman, maka Persekutuan Firma tersebut harus dianggap sebagai :

  • Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
  • Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
  • Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.Apabila sekutu melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelumFirma didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepada Persekutuan Firma, dengan cara memperhitungkan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pertanggung Jawaban Sekutu Firma dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuatperaturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka :
  • Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yangsatu melakukan pengurusan bagi yang lain.
  • Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuanasalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
  • Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaanbarang-barang Persekutuan.

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG BADAN HUKUM / KORPORASI SEBAGAI SUBYEK HUKUM

  1. Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), "Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya."
  1. Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ke-7, "Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri"
  1. Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ke-19, "Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan."
  1. Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:a. Perseroan Terbatas;b. Koperasi; atauc. Perusahaan Daerah
  1. Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ke-23, "Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi"
  1. Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
Dalam pasal 1 ke-13, "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."
  1. Undang-Undang Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal 1 ke-32, "Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum."
  1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ke-3, "Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi."
  1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ke-1, "Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum"
  1. Undang-Undang Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."

SUMBER :
Sumber Gambar : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6163/prosedur-pengesahan-badan-hukum-perkumpulan/

KESIMPULAN:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan untuk memperoleh laba.Sumber hukum perusahaan adalah KUHD, KUHPdt, Undang-undang RI, Kebiasaan dan Yurisprudensi. Pembantu-pembantu perusahaan diantaranya adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja keliling, agen perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara..Jenis-jenis perusahaan diantaranya Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, dan Perusahaan Persekutuan Badan Hukum.Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum diantaranya Firma dan CV. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum diantaranya PT, BUMN, Perum, Perjan, dan Koperasi.



Pengertian KONSTITUSI adalah: Arti, Fungsi, Tujuan, dan Sifat Konstitusi

A.    Pengertian Konstitusi
Ada dua istilah yang terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kaitan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constitue” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, “konstitusi” merupakan gabungan dua kata yakni cume berarti “bersama dengan…….”, dan statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata lain, constitutio (tunggal) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama, constitutiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. Kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.
Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris, memiliki makna yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi menurut Miriam Budiardjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Selanjutya terdapat beberapa makna terkait dengan istilah konstitusi seperti konstitusi dalam arti material (yaitu perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara). konstitusi dalam arti formil (yaitu perhatian terhadap prosedur, pembentukannya yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lainnya), konstitusi dalam arti tertulis (yaitu konstitusi yang dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak mengetahuinya), dan konstitusi dalam arti undang-undang tertinggi (yaitu pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan ia juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara).
Dalam terminologi hukum Islam (fiqh siyasah), istilah konstitusi dikenal dengan sebutan dustur. Dustur pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dalam kontek konstitusi, Dustur berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Lebih lanjut dijelaskan oleh Abdul Wahab Khallaf, bahwa prinsip yang ditegakkan dalam perumusan undang-undang dasar (dustur) adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan dan agama.
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Seperti Herman Heler berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis. Pendapat yang sama juga diajukan oleh F. Laselle, yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni :
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara). Seperti : raja, parlemen, kabinet, partai politik dan lain-lain.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Berbeda halnya dengan pendapat yang dikemukakan James Bryce, seperti dikutip C.F. Strong, yang menyamakan konstitusi dengan UUD. Ia mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang sesuai dengan praktek ketatanegaraan di Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2.       Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.       Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

B.     Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang :
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau ;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa ;
3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang ;
4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Sedangkan menurut Sri Soemantri dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
1. Jaminan hak-hak asasi manusia.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Selanjutnya dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3. Peradilan yang bebas dan mandiri
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntanbilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

C.    Klasifikasi Konstitusi
K.C Wheare sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib, dkk., mengungkapkan secara panjang lebar mengenai berbagai macam konstitusi yang pada intinya konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Kontitusi Tertulis dan Tidak Tertulis, Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku, Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi, Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan, Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Pemerintahan Parlementer. Uraian lebih lanjut sebagai berikut:
1.      Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi Tertulis merupakan suatu instrumen (instrumen atau document) yang oleh para penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya. Pada kasus lain, konstitusi tertulis dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu dalam aturan-aturan yang sudah disiapkan.
Sedangkan konstitusi Tidak tertulis adalah kostitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) daripada hukum tertulis. Berbeda dengan yang pertama, konstitusi Tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaruan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus). 
2.      Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.  Menurut James Bryce, terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel, yaitu : a) Elastis, b) Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi kaku memliki kekhususan sendiri yaitu : a) Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, b) Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang yang berat.
3.      Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat untuk mengubahnya sangatlah berat. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat undang-undang.
4.      Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara ; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5.      Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut C.F. Strong, terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut :
a.    Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
b.   Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legilatif
c. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri di atas dapat diklasifikasikan ke dalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kabinet yang dipilih oleh Perdana Menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b.  Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.  Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
d.  Kepala Negara dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan di atas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

D.    Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak jaman bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624-404 SM). Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi, sedangkan Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Pada masa itu pemahaman tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna ; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat para ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan : Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan juga mengatur kepentingan-kepentingan hukum. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Instabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republuk, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi. Di perancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contract Social, yang mengatakan “manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”. Sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan Konstitusi Perancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.
Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Hal yang perlu dicatat adalah bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat Undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi daripada raja.

E.     Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Di akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Mr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatra).
Undang-undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari abtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar atau Konstitusi negara yang memuat tatakerja konstitusi modern. Istilah Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., barulah timbul kemudian yaitu pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia yaitu :
1. Undang-undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang. 

F.     Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Renewel adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi dirubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen.
Menurut Miriam Budiarjo, ada 4 macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel dan amandemen, yaitu:
1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerimanya.
2. Referendum (Pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang.
3. Negara-negara bagian dalam Negara federal (misal Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui).
4. Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Selanjutnya menurut K.C. Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaklah diperhatikan hal berikut:
1. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
2. Agar jika dilakukan di negara serikat kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
3. Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang dasar. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan:
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurag-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Wacana perubahan UUD 45 mulai mengemuka seiring dengan perkembangan politik pasca Orde Baru. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total UUD 1945 dengan cara membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini UUD 1945 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Sedangkan sebagian kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politik Indonesia dan karenanya harus dipertahankan dengan melakukan amandemen pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial pollitik dewasa ini. Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945 terdapat Pembukaan yang jika UUD 1945 dirubah akan berakibat pada perubahan konsensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers). Lebih dari sekedar perubahan kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945 akan juga berakibat pada perubahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 karena ruh dan pelaksanaan konstitusi jauh dari paham konstitusi itu sendiri yang oleh Adnan Buyung Nasution dinyatakan bahwa “Pemerintah yang konstitusional itu bukanlah pemerintahan yang sekedar sesuai dengan bunyi pasal-pasal konstitusi, melainkan pemerintahan yang sesuai dengan bunyi konstitusi yang memang menurun esensi-esensi konstitusionalisme”. Begitu juga hasil kajian Tim Amandemen Fakultas Hukum Unibraw yang melihat beberapa kelemahan terhadap konstitusi / UUD 1945 yang antara lain: UUD 1945 memposisikan kekuasaan presiden begitu besar (executive power), sistem check and balance tidak diatur secara tegas di dalamnya, ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multi tafsir, minimnya pengaturan tentang hak asasi manusia, sistem kepresidenan dan sistem perekonomian yang kurang jelas. Alasan lain karena secara historis UUD 1945 memang didesain para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. Sedangkan secara praktis politis sebagaimana dinyatakan oleh Mochtar Pabottingi bahwa konstitusi/UUD 1945 sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konsekuen.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapakali perubahan atas UUD 1945. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD Negara Indonesia yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
3. Undang–Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959)
4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
5. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
6. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 - 9 November 2001)
7. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
8. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002)

G.    Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bemegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa konstitusi auat Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Selanjutnya Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (groudwet) dan dua segi. Pertama, dan segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar (grondslagen) dan struktur (inrichting) dan memuat fungsi(administratie) negara. Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Sedangkan A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsur pembentukan negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau Undang-undang Dasar. Dengan demikian keberadaan konstitusi atau Undang-undang Dasar dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-pninsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi penlu ditetapkan di dalam konstitutisi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-.pninsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis metigandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2.      Mayonitas berkuasa dan terjaminnya hak minonitas;
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendininya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang;
4.      Pembatasan pemerintahan;
5.      Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas 
wilayah;
6.      Adanya jaminan ketenlibatan rakyat dalam proses bernegara 
melalui pemilihan umum yang bebas;
7.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses 
peradilan yang independen;
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b.      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tatanan dan praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai. Karenanya konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah negara demokrasi. Selanjutnya konstitusi dapat menjadi daya ikat yang berarti bagi penyelenggara negara dan warga negara bagi terbentuknya negara demokrasi. Negara demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Dadang juliantara adalah negara yang dicirikan oleh : adanya pemilu yang terbuka, tidak diskriminatif dan tidak melakukan intimidasi dan manipulasi; adanya kapasitas kritis dan kapasitas partisipasi aktif dari rakyat adanya sistem hukum yang memberi ketegasan dan memihak keadilan; adanya mekanisme kontrol yang jelas dan terlindungi baik yang dilakukan oleh parlemen maupun oleh konrol langsung oleh rakyat; adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia yang tidak saja menjadi bagian dalam hukum positif melainkan telah terintegrasi dalam penyelenggaraan dan kehidupan kenegaraan.

H.    Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Secara umum sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teorinya yang terkenal yaitu trias politica.Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie)maupurt mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Karenanya, menurut ajaran teori ini tidak dapat dibenarkan adanya campur tangan antara satu kekuasaan pada lembaga kenegaraan dengan yang lainnya. Pemisahan kekuasaan artinya mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan tersebut masing-masing harus terpisah baik lembaga maupun orang yang menanganinya.
Dalam perjalanannya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR hingga empat kali perubahan. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keaditan, serta menjanin dan melindungi hak asasi manusia. Dalam kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antar lembaga negara. Pentingnya penataan hubungan antar-lembaga agar tidak tetjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu iristitusi negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratik sulit diwujudkan.
Hasil amandemen yang berkaitn derigan kelembagaan negara dengan jelas dapat dilihat pada perubahan pertama UUD 1945 yang memuat pengendalian kekuasaan presiden, tugas serta wewenang DPR dan presiden dalam hal pembentukan UU. Perubahan kedua UUD 1945 berfokus pada penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya. Perubahan ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, pembentukan lembaga negara baru yang meliputi Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY) serta aturan tambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan perubahan keempat UUD 1945 mencakup materi tentang keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, serta kewenangan presiden.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antar lembaga tinggi tersebut.
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia tetkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dan proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
1. Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dari dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).Struktur ketatanegalaan model ini merupakan basil proses panjang praktek ketatanegaraan yang terjadi di berbagai belahan dunia. Dalam ketatanegaraan negara Indonesia, lembaga legislative direpresentasikan pada 3 (tiga) lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. Dari ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia. Menurut Jimly Asshiddiqie keberadaan MPR terkandung nilai-nilai histonis yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika kedudukannya sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilangkan satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan kita yang justru dianggap perlu dilestarikan. Salah satu keberatan pihak yang mempertahankan keberadaan MPR ini beragumentasi bahwa jika MPR ditiadakan atau hanya sekedar dianggap nama dari parlemen dua kamar (bicameral), maka sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan” menjadi berubah. Prinsip permusyawaratan tercermin dalam kelembagaan MPR, sedangkan prinsip perwakilan dianggap tercermin dalam kelembagaan DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR antara lain:
a.       Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b.      Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c.    Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
d.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
f.       Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
g.     Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan pejanjian dengan negara lain
h.      Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
i.       Dan sebagainya

Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (yakni hak meminta ketenangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), hak angket (hal melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peratunan perundang.undangan) dan hak menyatakan pendapat. Di luar institusi anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menunut Undang.Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan penundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945, gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian, resmilah pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat disebut segagai MPR.
Perbedaan keduanya tenletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-maing. DPR dimaksudkan untuk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimaksudkan untuk mewakili daerah-daerah. DPD, adalah lembaga negara datam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
a.       Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b.      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.


2. Lembaga Eksekutif
Pemerintahan (government) pada dasarnya memiliki dua pengertian: a) Government in broader sense, yaitu pemerintahan yang metiputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) dan b). Government in narrower sense, yaitu pemerintahan yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan dibahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif. Di negara-negara demokratis lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara seperti raja, perdana mentri atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensiil (seperti Indonesia) menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Kekuasaan eksekutif, dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan negara dan pelaksanaan UU. Dalam negara demokratis, kemauan negara dinyatakan melalui undang-undang. Maka tugas utama lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang. Menurut CF Strong, kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.       Diplomatik: yakni menyelengganakan hubungan diplomatik dengan negana-negara lain
b.      Administratif: yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara
c.       Militer: yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara
d.      Yudikatif: yakni memberi grasi, amnesti dan sebagainya
e.       Legislatif: yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga legislatif, dan membuat peraturan-peraturan.
Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana pada UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sedangkan sebelum amandemen UUD 1945, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh MPR. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-harii.
Wewenang, Kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a.    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c.   Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan   pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d.    Menetapkan Peraturan Pemerintah
e.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
f.     Membuat perjanjian internaional lainnya dengan persetujuan DPR
g.  Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
h.     Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
i.      Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

3. LembagaYudikatif
Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif dikembangkan sebagai cabang-cabang kekusaaan yang terpisah satu sama lain. Jika kekuasaan legislative berpuncak apda MPR yang terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD, maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan 
kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Repuplik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
a. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b. Mahkamah Konstitusi

Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kckuasaan kehakiman, UUD 1945 yang telah diamandemen juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, mendorong perlunya dilakukan perubahan secara kómprehensif mengenai Undang-Undang yang berkaitan dengan Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan 
Kehakiman. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Mahkamah Agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan 
Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a.        Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan 
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
 
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b.       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c.        Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan 
rehabilitasi
Sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah :
a.       Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
b.      Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Sedangkan Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasan lainnya. Dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim itu sendiri. Institusi pengawasan yang dibentuk di luar struktur Mahkamah Agung, memberikan ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar struktur resmi untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para Hakim Agung serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a.       Hakim Agung di Mahkamah Agung
b.      Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya
c.       Hakim Mahkamah Konstitusi

4.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai fungsinya sebagai lembaga pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen. Karena itu, hubungan kerja BPK dan parlemen sangat erat. Bahkan BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal-soal keuangan dan 
kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memenksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
 mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena 
menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan pengunaan anggaran serta keuangan Negara, yaitu:
a.       Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD
b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan
c.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan negara
Dari tugas dan wewenang tersebut di atas, Moh. Kusnardi menyimpulkan bahwa fungsi pokok BPK yakni:
a.       Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan dan 
penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara
b.      Fungsi yudikatif yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara
c.       Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada 
pemerintah tentang pengurusan keuangan negara
Reformasi kelembagaan negara yang terjadi di Indonesia tentunya bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Kedaulatan ditangan rakyat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, juga tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Adanya pemisahan kekuasaan dan kewenangan antar lembaga negara diharapkan agar teciptanya check and balances. Selain itu tidak adanya pemusatan kekuasaan pada tembaga tertentu yang sangat rentan diselewengkan oleh para penyelenggara negara. Dalam kondisi demikian, otoriterian dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat terhindari. Target akhir dari adanya reformasi kelembagaan negara adalah dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.


I.       Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasan belaka (machtsstaat). Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechsstaat dan tire rule of law. Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 
1. adanya perlindungan terhadap HAM; 
2. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada Lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 
3. pemerintahan berdasarkan peraturan; 
4. adanya peradilan administrasi. 
Dalam kaitan dengan negara hukum tensebut, tertib hukum yang berbentuk adanya tata urutan perundang-undangan menjadi suatu keniscayaan atau kemestiaan dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak 1966 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tata urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal tahun 1966, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.       Peraturan Menteri
b.      Instruksi Menteri
c.       Dan lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum diatas. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah, yang meliputi:
a.       Peraturan Daerah Provinsi
b.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c.       Peraturan Desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh peraturan pemerintah daerah yang bertentangan dengan peraturan presiden atau peraturan pemerintah bahkan dengan undang-undang, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan, begitujuga peraturan presiden dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan bila bertentangan dengan Undang-Undang, apalagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.



SUMBER RUJUKAN
  
Asshiddiqy, Jimly, Prof. Dr. SH., 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: UN Press, 
Cet kedua.

Attamimi, A. Hamid S., 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik 
Indonesia dalam Penyelenggarann Pemerintahan Negara,
 
Disertasi 
UI, Jakarta.

Budiardjo, Miriam, 2006, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka 
Utama, Jakarta, 2006, cet. XXVIII

Busrob, Abu Daud, 2006, lImu Negara, Jakarta: Bumi Aksara, Cetakan 
keempat

Juliantara, Dadang, 2002, Negara Demokrasi untuk Indonesia, Solo 
Pondok Edukasi.

Mahfudz MD, Mohammad., 2000, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, 
Jakarta: PT Rineka Cipta, Cetakan kedua.

Malian, Sobirin, 2001, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 
1945,
 
Yogyakarta: Ull Press, Cetakan pertama.

Manan, Bagir,. Prof. Dr., 2005, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, 
Yogyakarta: FH Ull Press, Mei, Cetakan ketiga

Nasution, Adnan Buyung, 1995. Aspirasi Pemerinalian Konstitusional di 
Indonesia,
 
penerjemah Sylvia Tiwon, Jakarta : Grafiti.

Sekretariat Jenderal MPR RI, 2005, UUD Negara Republik Indonesia 1945, 
Jakarta.

Strong, C.F., 2004, Konstitusi-Konstiusi Politik Modern: Studi Perbandingan 
tentang Sejarah dun Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia,
 
Nusa Media, 
Cetakan pertama

Thaib, Dalilan, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, 2005, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Press, Cetakan kelima. V

Tutik, Titik Triwulan, S.H., M.H., 2006, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka, Cetakan pertama.

Sumber Gambar : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.maxmanroe.com%2Fvid%2Fumum%2Fpengertian-konstitusi.html&psig=AOvVaw3rr2DFu4JjuRi13IqZeQyn&ust=1599362691373000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCPi2t8CK0esCFQAAAAAdAAAAABAG