INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia
merupakan negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal
ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama
serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan
negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa,
dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Pernahkah kalian mendengar atau
membaca peristiwa konflik antarsuku di Indonesia atau konflik yang
mengatasnamakan wilayah atau daerah? Jadikanlah peristiwa konflik tersebut
sebagai pelajaran agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Konflik
dapat mengakibatkan perpecahan dan akhirnya merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika
masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri,
maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan
menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan
kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbedabeda tetapi tetap
satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi
dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat
pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Jelaskan Kebhinnekaan Bangsa Indonesia !
2.
Jelaskan Pentingnya Konsep Integrasi Nasional !
3.
Sebutkan Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional !
4.
Bagaimana Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI ?
5. Bagaimana Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga
Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Kebhinnekaan
Bangsa Indonesia
Kebhinekaan
merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk
mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara.
Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme
dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas. Perbedaan etnis, religi, maupun
ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan
Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam
kemajemukan bangsa.
Semboyan bangsa
Indonesia tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal
Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Selain semboyan tersebut, negara kita juga
memiliki alat pemersatu bangsa sebagai berikut :
1. Dasar
Negara Pancasila.
2. Bendera
Merah Putih sebagai bendera kebangsaan.
3. Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan.
4. Lambang
Negara Burung Garuda
5. Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu
Perjuangan.
Persatuan
dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam
keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan
hal – hal sebagai berikut :
1. Kehidupan
yang serasi, selaras, dan seimbang.
2. Pergaulan
antarsesama yang lebih akrab.
3. Perbedaan
yang ada tidak menjadi sumber masalah.
4. Pembangunan
berjalan lancar.
Indonesia
merupakan negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal
ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya,
agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia
merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik,
bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain.
Pada
dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan
bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang
tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada
konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan
tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa
ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk mendukungnya, diperlukan persatuan
yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan.
Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam
hal penggarapan lahan pertanian atau hutan.
Hal
ini menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam
keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jika peraturan
yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan dengan baik. Jika
perselisihan ini diakibatkan karena masalah yang berkaitan dengan hukum,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam
Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan
demikian, permasalahan dan perselisihan bisa dihindari dengan memberikan
perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara. Untuk mempersatukan
masyarakat yang beragam, perlu ada toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap
saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah
hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah
dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian,
setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan
bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya
tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita
Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi
yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan
“Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbedabeda tetapi tetap satu. Keberagaman
harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling
menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen
persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.
2.2
Pentingnya
Konsep Integrasi Nasional
1.
Pengertian
Integrasi Nasional
Integrasi
nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi
berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan,
mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran
hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari
bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.
Secara
Politis
Integrasi
nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.
Secara
Antropologis
Integrasi
nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur
kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam
kehidupan masyarakat.
Berikut
adalah pendapat para ahli tentang integrasi.
1.
Howard
Wriggins
Integrasi
bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi
suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil
yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2.
Myron
Weiner
Integrasi
menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam
satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.
Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis
majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat
kebudayaan yang berbeda.
3.
Dr.
Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi
nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek
kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga
meliputi aspek vertikal dan horisontal.
4.
J.
Soedjati Djiwandono
Integrasi
nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas
dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu
dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan
dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu
sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan
direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928
2. Syarat Integrasi
Syarat
keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
a. Anggota-anggota
masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan
antara satu dan lainnya.
b. Terciptanya
kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial
yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan
nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi
sosial. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak
dan mana kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan
sampai menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yang bisa
sewenang-wenang melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu
pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai
warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan
masyarakat, khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran hak orang akan menyebabkan
terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak
akan menjalankan kewajibannya.
Keseimbangan
dalam menjalankan hak dan kewajiban harus dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi
kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri
sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembangunan infrastruktur (jalan dan jembatan)
di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi
kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian,
sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang
berbeda-beda. Setiap warga masyarakat harus menyadari adanya perbedaan etnik,
suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai
dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu,
kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu
kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu
pernah melihat di televisi atau membaca di media massa, anggota TNI yang
ditempatkan di ujung pulau untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Saat ini negara Indonesia tidak dalam keadaan perang, tetapi
negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi
nasional.
Rakyat
Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi
nasional. Kalian juga wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari
dalam maupun dari luar. Oleh karena itu, kalian sebagai warga negara yang baik
wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.
2.3
Faktor-Faktor
Pembentuk Integrasi Nasional
Manusia
hidup dalam reliatas yang plural, hal yang sama juga pada masyarakat Indonesia
yang majemuk (plural society). Corak masyarakat Indonesia adalah ber-Bhinneka
Tunggal Ika, bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya, melainkan
keanekaragaman kebudayaan yang berada dalam masyarakat Indonesia. Dalam
masyarakat majemuk, seperti Indonesia dilihat memiliki suatu kebudayaan yang
berlaku secara umum dalam masyarakat.
Masyarakat
plural merupakan “belati” bermata ganda dimana pluralitas sebagai rahmat dan
sebagai ancaman. Pemahaman pluralitas sebagai rahmat adalah keberanian untuk
memerima perbedaan. Menerima perbedaan bukan hanya dengan kompetensi keterampilan,
melainkan lebih banyak terkait dengan persepsi dan sikap sesuai dengan realitas
kehidupan yang menyeluruh.
Dengan
demikian, kita perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi
nasional, baik faktor pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional.
Berikut
ini faktor-faktor tersebut.
a.
Faktor pembentuk integrasi nasional
1) Adanya
rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2) Adanya
ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya
tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya
ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan
bangsa Indonesia.
5) Penggunaan
bahasa Indonesia
6) Adanya
semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
7) Adanya
kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
8) Adanya
jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang
kuat.
9) Adanya
rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
10) Adanya
rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
b.
Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya
penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya
toleransi antargolongan.
3) Kurangnya
kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya
ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
Upaya
untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga
keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah
dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.
2.4
Tantangan
dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Fenomena
global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan
hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak
pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara
internasional.
Pemanasan
global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang
mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan
bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta
keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global.
Penggunaan
kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan
dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber
utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia
Tenggara.
Tantangan
di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan
bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama
yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan
maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas
batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah
separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam
negeri dan sebagainya.
Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka
visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada
dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri
Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan
Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.
Tujuan
nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan
tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan. Pertama,
strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara dan keselamatan bangsa Indonesia. Kedua, strata penting, dilakukan dalam
menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar
suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan
pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata pendukung,
dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara
tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal.
Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan
nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah
akan sangat kesulitan mewujudkannya.
2.5
Peran
Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.
Kesadaran
Warga Negara
Peran
serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa.
Tahukah
kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran adalah sikap mawas diri
sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak
layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga
negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam
bela negara. Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi
kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan
bangsa.
2.
Pengertian
Bela Negara
UUD
NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas
lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu
pengertian bela negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga
merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan
berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela
negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela
serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai
kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain
dengan undangundang.
Dengan
demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan
pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu
“Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa
Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan
kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik
antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan
dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela
negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.
Ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan
dari dalam negeri sekalipun. Adapun pengertian sederhana dari arti ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
1.
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang
dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi
yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal
dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Beberapa
macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran
wilayah oleh negara lain
3) Spionase
(mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi
teror dari jaringan internasional
Selain
ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di
bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut.
• Sistem Free fight liberalism, sistem
persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi
masyarakat dan bangsa lain.
• Sistem etatisme, dalam arti negara beserta
aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
•
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial.
b.
Dari dalam negeri
1) Pemberontakan
bersenjata
2) Konflik
horisontal
3) Aksi
teror
4) Sabotase
5) Aksi
kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan
separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan
lingkungan Adapun ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan
senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2.
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3.
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau
bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada
beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan
(2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan
Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan
Kewarganegaraan,
2) Pelatihan dasar
kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai
dengan profesi
4.
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan
Bela Negara
Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara,
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut
dapat dilakukan di segala bidang, seperti dilakukan oleh para pemain atlet
nasional yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga..
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan
berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a. Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan
Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran
wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat
pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik,
rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran
akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para
pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan
menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan
dasar kemiliteran
Selain
TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer
adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun
dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut,
mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah
menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti
Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),
Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
c. Pengabdian
sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2
disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan
keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan
utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak
untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian
sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya
bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela
negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional
dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan
olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia
di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan
upaya bela negara.
Pengabdian
sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya
bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan
lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab,
dan rela berkorban.
Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai
berikut.
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan
untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di
seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kebhinekaan harus dimaknai
masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan
spiritualitas. Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak
terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi
yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa. Integrasi nasional
berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari
bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN KELAS X
Tidak ada komentar:
Posting Komentar