PENGERTIAN BADAN HUKUM
“Orang”
(person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan
kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan
perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya
kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).
Dua
macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
- Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329 KUHPerdata).
- Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda).
Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
- Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda).
Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
BENTUK USAHA BUKAN BADAN
HUKUM
Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua
yaitu:
- Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing).
- Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha dapat dibedakan menjadi
dua,yaitu :
- Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
- Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero)dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum sertamemenuhi kriteria badan hukum.Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu sertabebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untukmendirikannya.Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh hartakekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilikmemutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematian pemiliknya.
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlahproduksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masihmenggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
- Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.g. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilanyang lebih besar.
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Pendirian badan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu PersekutuanPerdata (Maatschap).
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).
PERSEKUTUAN PERDATA
Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). Persekutuan perdata ialah sebagai suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkandiri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata).
Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi :
Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). Persekutuan perdata ialah sebagai suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkandiri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata).
Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi :
- Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan (inbreng).
- Inbreng dapat berupa uang, barang (materiil/immaterial), atau tenaga (Pasal1619 KUHPerdata).
- Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan diperoleh dari pemasukantersebut.Persekutuan Perdata yang bertindak keluar terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus menerus untuk mendapatkan laba berubah menjadiPersekutuan Perdata atau Perserikatan Perdata Jenis Khusus (Pasal 1623KUHPerdata).
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan
tidakboleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi boleh membebankan
kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabiladalam perjanjian
tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, makaberpedoman pada Pasal 1633
KUHPerdata. Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan
pemasukan,artinya :
Persekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (asas konsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah. Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
- Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada persekutuan.
- Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengansekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
- Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungan sama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau bendaterkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata)
Persekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (asas konsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah. Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
- Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
- Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagipersekutuan.
- Status Hukum Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukantermasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorang sekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadappihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahan Pemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.
- Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan.
- Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
- Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang. Firma berasal dari bahasa Belanda “venootschap onder firma” yang berartisebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalahsuatuPersekutuan Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersamadan tiap-tiap sekutu yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapatmengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagaiMaatschap khusus,
Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :
Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang. Firma berasal dari bahasa Belanda “venootschap onder firma” yang berartisebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalahsuatuPersekutuan Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersamadan tiap-tiap sekutu yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapatmengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagaiMaatschap khusus,
Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :
- Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
- Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama sekutu yang dipakai menjadinama perusahaan. Misal : salah satu sekutu bernama Budiman, maka namaperusahaannya menjadi “Fa. Budiman Bersaudara”
- Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untuk keseluruhan (Hoofdellijk voor het geheel) dan pada asasnya tiap-tiap sekutu dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga (Pasal 18 KUHDagang).
- Pembentukan FirmaAkta pendirian Firma yang dibuat di hadapan Notaris, tidak menjadi syaratmutlak terbentuknya Persekutuan Firma tetapi hanya sebagai alat bukti utamaterhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut (Pasal 22KUHDagang). Ketentuan bahwa ketiadaan akta tidak boleh dikemukakan untukmerugikan pihak ketiga dimaksudkan bahwa tidak adanya akta otentik tidakboleh digunakan sebagai dalih bagi pihak ketiga bahwa Firma itu tidak ada,sehingga dapat merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapatmembuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendiriannya atau hanya
petikannya saja ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan
Firma tersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).Petikan Akta
Pendirian Persekutuan Firma harus memuat :
- Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Menyebutkan keterangan apakah persekutuan itu umum atau hanya terbataspada suatu cabang perusahaan khusus.
- Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma.
- Saat mulai berlakunya sampai akan berakhirnya persekutuan.
- Bagian-bagian dari persetujuan persekutuan guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap persekutuan.Tujuan mendaftarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma adalah bahwa pihak ketiga tidak perlu mengetahui tentang besarnya modal Persekutuan maupunpersoalan yang terjadi di antara para sekutu yang sifatnya pribadi dan tidak adahubungannya dengan pihak ketiga.
- Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
- Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
- Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.Apabila sekutu melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelumFirma didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepada Persekutuan Firma, dengan cara memperhitungkan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pertanggung Jawaban Sekutu Firma dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal
17 KUHDagang), apabila tidak dibuatperaturan-peraturan khusus mengenai
cara-caranya mengurus, maka :
- Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yangsatu melakukan pengurusan bagi yang lain.
- Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuanasalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
- Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaanbarang-barang Persekutuan.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG BADAN HUKUM / KORPORASI SEBAGAI SUBYEK HUKUM
- Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), "Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya."
- Undang-Undang
perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ke-7, "Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri"
- Undang-Undang
Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ke-19, "Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan."
- Undang-Undang
Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:a. Perseroan Terbatas;b. Koperasi; atauc. Perusahaan Daerah
- Undang-Undang Pasar
modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ke-23, "Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi"
- Undang-Undang
Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
Dalam pasal 1 ke-13, "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."
- Undang-Undang
Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal 1 ke-32, "Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum."
- Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ke-3, "Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi."
- Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ke-1, "Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum"
- Undang-Undang
Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."
SUMBER :
http://monumenkata.blogspot.co.id/2014/08/badan-hukum-dan-kedudukan-badan-hukum.html
(16:00 – 16:27 29/04/16)
(16:00 – 16:27 29/04/16)
http://mabuk-hukum.blogspot.co.id/2011/06/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
(16:24 – 16:40 29/04/16)
(16:24 – 16:40 29/04/16)
Sumber Gambar : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6163/prosedur-pengesahan-badan-hukum-perkumpulan/
KESIMPULAN:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan untuk memperoleh
laba.Sumber hukum perusahaan adalah KUHD, KUHPdt, Undang-undang RI, Kebiasaan
dan Yurisprudensi. Pembantu-pembantu perusahaan diantaranya adalah pemegang
prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja keliling, agen perusahaan,
Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara..Jenis-jenis perusahaan
diantaranya Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum,
dan Perusahaan Persekutuan Badan Hukum.Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
diantaranya Firma dan CV. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum diantaranya PT,
BUMN, Perum, Perjan, dan Koperasi.
BADAN HUKUM BESERTA UNDANG - UNDANG YANG MENGATUR
by
F-Ridwan
on
September 01, 2020
PENGERTIAN BADAN HUKUM “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pe...