A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau
menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan
maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh
Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20
seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai
pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima,
dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara
apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai
hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun
dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur
dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai
ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun
1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini
disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara
perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b. Penyampaian pendapat di
muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Dengan jaminan berbagai ketentuan di
atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk
mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan
segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang,
maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati
banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan
perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah
sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita
dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung
perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan –
alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya
bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan
pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang
lain.
B. Akibat Pembatasan Mengemukakan
Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter,
kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh
pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan
sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk
menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi,
apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi
kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah
kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang
menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun
demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan.
Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang
berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat,
pemerintah, ataupun bangsa.
1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh
pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak
peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c. Kekecewaan yang dalam terhadap
pemerintah,
d. Hilangnya kepercayaan
rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan terhadap
pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh
pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan
rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya
kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan
masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang atau hilangnya
dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya
pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal
berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan
dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu,
dan
c. Negara kehilangan pikiran –
pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
C. Konsekuensi Mengemukakan
Pendapat Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun
kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya
tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak
kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang
juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan
pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam
mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan
tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi
orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan mengemukakan
pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka
dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat
menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat,
maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan
– pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam
masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi –
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak
Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka
umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional
sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi
Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1.
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan
pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2.
Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata
pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain,
untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta
kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara
bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9
Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung
jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kelima asas tersebut, yaitu
1. Asas
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. Asas
Musyawarah dan Mufakat,
3. Asas
Kepastian hukum dan keadilan,
4. Asas
Proporsionalitas, serta
5. Asas
Mufakat.
Yang dimaksud asas
proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai
dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga
negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika
individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar setiap warga negara dapat
menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap
warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan
pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat
di muka umum berhak untuk
·
Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
·
Memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat
di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
·
Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
·
Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
·
Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
·
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
·
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
E. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat
yang Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab
Semua orang akan menghargai cara – cara
penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara – cara yang baik,
santun, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Cara
penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari
semua pihak.
Negara kemerdekaan mengeluarkan pendapat
dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang – Undang Nomor
9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya
berisi sebagi berikut.
1.
Pasal 19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilakukan dengan cara:
a.
Unjuk rasa atau demonstrasi
b. Pawai
c.
Rapat umum, dan
d. Mimbar
bebas
1.
Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum
boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat –
tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
a. Lingkungan Istana kepresidenan
b. Tempat Ibadah
c. Isntalasi Militer
d. Rumah Sakit
e. Pelabuhan Udara dan Laut
f. Stasiun Kereta Api
g. Terminal Angkutan Darat
h. Objek – objek vital nasional
Pada hari besar nasional masyarakat juga
dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
1.
Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib
diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat –
lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
1.
Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat, antara lain
adalah :
a. maksud dan tujuan
b. tempat lokasi dan rute
c. waktu dan lamanya
d. bentuk
e. penanggung jawab
f. nama dan alamat
organisasi, kelompok, atau perorangan
g. alat peraga yang digunakan
h. jumlah peserta
1.
Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta unjuk
rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang
penanggung jawab.
1.
Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat pemberitahuan,
Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a. memberikan surat tanda terima
pemberitahuan
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c. Berkoordinasi dengan pemimpin
isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d. Mempersiapkan pengamanan tempat,
lokasi, serta rute.
1.
Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri wajib
memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.
1.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fkahaba.net%2Fopini%2F59984%2Frefleksi-kebebasan-menyampaikan-pendapat.html&psig=AOvVaw2W3BLrqnHjohayUm6zuzpD&ust=1599364188557000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCKDXhpGO0esCFQAAAAAdAAAAABAE
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
by
F-Ridwan
on
Juli 02, 2019
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik ...